23Januari 2022 20:55 Berikut ini yang bukan ciri-ciri pemungutan pajak adalah .. . A. iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara B. pembayaran yang didasarkan atas norma-norma hukum C. tidak dibayarkan jika telah lewat waktu D. sumber pembiayaan pengeluaran kolektif E. sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum
Jawaban yang tepat adalah D. Berikut ciri-ciri pajak secara umum. 1. Dasar Hukum Dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara. 2. Balas Jasa Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, kita tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang kita dapatkan adalah berupa perbaikan sarana jalan raya, fasilitas umum, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi yang berprestasi dan kurang mampu, dan lain-lainnya. 3. Objek Pajak Penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak WP. Misalnya Pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi dan bangunan. 4. Sifat Pajak Pajak berdasarkan Undang-Undang bersifat memaksa sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung. 5. Lembaga Pemungut Pajak Pajak Negara pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak Pajak Daerah pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak. 6. Tujuan Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara dengan partisipasi masyarakat. Dalam balas jasa, manfaat pajak tidak bisa dirasakan secara langsung. Oleh karen itu jawaban yang tepat adalah D. Balas jasa dirasakan langsung.
Contohlainnya adalah pengusaha yang mengantri membayar pajak, di kantor pajak. Membayar pajak tepat waktu termasuk mengikuti norma hukum yang berlaku di Indonesia. Sifat-Sifat Norma Hukum. Norma hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu: Perintah Menjelaskan tentang kewajiban untuk melakukan sesuatu; Larangan
berikutini yang bukan ciri-ciri pemungutan pajak adalah Berikut ini yang bukan ciri-ciri pemungutan pajak . A. Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara B. Pembayaran didasarkan pada norma hukum C. Bersifat memaksa D. Balas jasa dirasakan langsung E. Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan Jawaban Berikut ciri-ciri pajak secara umum.
6 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah. 7.
E Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan. Jawaban. Berikut ciri-ciri pajak secara umum. Dasar Hukum : Dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara. Balas Jasa : Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, kita tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang kita dapatkan adalah berupa perbaikan sarana jalan raya
Macammacam pajak ini diperuntukkan bagi wajib pajak sesuai dengan kepentingan yang ada. Ciri-ciri pajak dapat dilihat dari undang-undang dan sifat pajak itu sendiri. Ciri-ciri pajak ini dapat
H1O31wI. w1rf1533wg.pages.dev/529w1rf1533wg.pages.dev/478w1rf1533wg.pages.dev/258w1rf1533wg.pages.dev/127w1rf1533wg.pages.dev/318w1rf1533wg.pages.dev/596w1rf1533wg.pages.dev/313w1rf1533wg.pages.dev/244
berikut ini yang bukan ciri ciri pemungutan pajak adalah