nama yekti dewi retno basuki, s.i.kom: fraksi: amanat kebangkitan bangsa: dapil: wonogiri 2: email:
Suara Denpasar - Sejumlah nama Anggota DPRD Badung fraksi PDI Perjuangan PDIP menghilang dari pencalonan legislatif 2024. Nama-nama yang terkena pencoretan disebut karena memberikan dukungan terhadap Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menuju kursi Gubernur Bali. Sementara mereka yang pasang badan untuk pencalonan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali 2 periode tergolong aman. Nama yang menghilang dari daftar calon sementata DCS yang akan didaftarkan ke KPU berpindah menjadi calon anggota DPRD Bali. Namun, ada pula nama yang benar-benar tidak dicalonkan lagi oleh PDIP baik di tingkat satu maupun dua. Baca JugaTenaga Ahli Bupati Giri Prasta Didukung Rebut Badung 1, Made Sutama Terimakasih Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung, I Putu Parwata membenarkan adanya informasi pencoretan bakal Caleg DPRD Badung. Informasi pencoretan itu diterima langsung oleh masing-masing anggota DPRD Badung fraksi PDIP melalui pesan WhatsApp. "Ya, ada pesan WhatsApp yang dikirim oleh sekretariat yang menyatakan demikian dicoret dari daftar calon, Red," kata Parwata yang juga ketua DPRD Badung. Sebagai petugas partai di tingkat kabupaten, Parwata mengaku tidak dilibatkan. Akan tetapi sebelum diajukan ke DPD, penggodokan bakal calon dilakukan di tingkat DPC. "Kami di Badung ini sama sekali tidak ada diajak komunikasi oleh DPD," tegasnya pada Rabu 3/5/2023. Baca JugaNama Warga Muncul Lagi, Ketua Partai Bulan Bintang Kabupaten Badung Juga Heran Sementara itu, dilansir dari informasi yang bekembang di lapangan, sejumlah nama yang terang-terangan mendukung pencalonan kembali Wayan Koster aman dari daftar Caleg. Nama-nama tersebut di antaranya, Nyoman Satria Dapil Mengwi, I Putu Alit Yandinata, Nyoman Dirgayusa, Ni Luh Kadek Suastiari Dapil Abiansemal IG Anom Gumanti Kuta, I Wayan Luir Wiana Kuta Selatan dan I Wayan Sandra Kuta Utara serta sejumlah nama lainnya. */Dinda

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tiga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung diduga menerima suap 'uang ketok palu' pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014-2019.. Ketiganya kini berstatus tersangka. Adapun tiga tersangka tersebut adalah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali. Saat kasus ini terjadi, mereka menjabat sebagai Wakil

BerandaKPU Kabupaten BandungDaftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung Pemilu 2019 Dapil 1 7 KPU Kabupaten Bandung telah mengumumkan Daftar Calon Tetap DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu 2019 melalui surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Nomor 104/PL/01/4-Lpt/3204/Kab/IX/2018. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota disingkat DPRD kabupaten/kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas - membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota; - membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota; - melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; - mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; - memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota; - memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; - memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; - meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; - memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; - mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 dua puluh orang dan paling banyak 50 lima puluh orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Hak DPRD kabupaten/kota adalah - Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara; - Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung di Pemilu 2019 ♦ Dapil Kab. Bandung 1 Rancabali, Ciwidey, Soreang, Kutawaringin LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 2 Katapang, Margahayu, Margaasih, Dayeuhkolot LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 3 Cileunyi, Cilengkrang, Bojongsoang, Cimenyan LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 4 Rancaekek, Cicalengka, Cikancung, Nagreg LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 5 Solokanjeruk, Majalaya, Paseh, Ibun LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 6 Baleendah, Pacet, Ciparay, Kertasari LIHAT DI SINI ♦ Dapil Kab. Bandung 7 Cangkuang, Arjasari, Pangalengan, Cimaung, Banjaran, Pameungpeuk LIHAT DI SINI Lihat info lainnya - Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Cimahi Pemilu 2019 - Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Pemilu 2019 - Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bandung Pemilu 2019 - Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Jawa Barat Pemilu 2019 Dapil Jabar - Daftar Calon Tetap Anggota DPR-RI Dapil Jawa Barat Pemilu 2019 - Daftar Calon Tetap Anggota DPD-RI Dapil Jawa Barat Pemilu 2019 - Baca info-info lainnya di GOOGLE NEWS

KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) menyosialisasikan gerakan antikorupsi kepada 55 calon terpilih DPRD Provinsi Bali dan 45 calon terpilih yang duduk di DPRD
BadungBali, MA -Sidang Paripurna Istimewa Peresmian pemberhentian anggota DPRD Kab. Badung masa jabatan tahun 2014 - 2019 dan Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Kab. Badung masa jabatan tahun 2019 - 2024, berlangsung sejak pukul 10.30 Wita. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kab.Badung Dr. Drs. I Putu Parwata MK, MM dan disaksikan 500 orang
Memerangipermasalahan narkoba dibutuhkan komitmen yang kuat seluruh komponen, termasuk legislatif. Komitmen yang kuat dibuktikan dengan memberi dan manjadi tauladan bagi masyarakat melalui tes urine bagi seluruh anggota DPRD Badung masa Bhakti 2019-2024 oleh BNN Kabupaten Badung yang dilakukan secara mendadak Bertempat di Gedung DPRD Kab.
April16th, 2018 - Anggota DPRD Jember 2014 2019 terdiri dari 8 fraksi yang beranggotakan partai partai pemenang pemilu 2014 Anggota DPRD Jember membentuk 4 komisi A B C danD' anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah DPRD Kabupaten Jember Jawa Timur periode 2009 2014 tidak patut ditiru Sebab dari 50 mantan anggota
pbevF4.
  • w1rf1533wg.pages.dev/172
  • w1rf1533wg.pages.dev/274
  • w1rf1533wg.pages.dev/474
  • w1rf1533wg.pages.dev/236
  • w1rf1533wg.pages.dev/74
  • w1rf1533wg.pages.dev/450
  • w1rf1533wg.pages.dev/245
  • w1rf1533wg.pages.dev/510
  • caleg dprd kabupaten badung 2019