Sidang III = Pembacaan Putusan Mediasi dan gugatan ( Jumat, 23 Agustus 2019) 4. Sidang IV = Jawaban Tergugat ( Jumat, 23 Agustus 2019) 5. Sidang V = Replik ( Sabtu 6 Maret 2019) 6. Sidang VI = Duplik (Sabtu, 16 Maret 2019) 7. Sidang VII = Pembuktian dari Penggugat (Sabtu, 20 Maret 2019) 8.
Fotocopy KTP/Domisili (legalisir pos, materai 10000) Fotocopy Surat Izin Cerai atau Surat Keterangan Cerai dari Pejabat atau Kasatker (Kepala Satuan Kerja) (legalisir pos, materi 10000) Alamat lengkap tempat tinggal suami & istri sekarang Surat Gugatan Cerai (PolRI)
Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 [Selengkapnya]
Gugatan Contentiosa. Nike Malau. 1. Pendahuluan. Dalam menjalankan tugas peradilan yang diamanatkan dalam konstitusi, pengadilan di bidang perdata mempunyai tugas pokok yaitu kewenangan menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan sengketa yang diajukan para pihak berperkara. Wewenang pengadilan menjalankan tugas penyelesaian perkara Pengecualian Dalam Perkara Perceraian. Berbeda dengan H.I.R ( Herzien Indonesis Reglement) yang jelas-jelas melarang keluarga sebagai saksi, maka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur sebaliknya, atau lebih tepatnya sebagai pengecualian. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi QqIzuNw.